Minggu, 14 November 2010

Dituduh Hina Nabi, Ibu Lima Anak Divonis Mati

Asia Bibi, perempuan berusia 45 tahun, divonis mati karena tuduhan menghina Nabi Muhammad, nabi umat Islam. Perempuan beranak lima ini membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa dia dihukum karena keyakinan Nasrani yang dianutnya.

Ashiq Masih, suaminya, mengatakan tak sampai hati memberitakan vonis atas ibunya itu kepada dua dari lima anak mereka. "Saya belum memberitahu dua anak perempuan saya mengenai vonis itu," katanya seperti dilansir The Telegraph. "Mereka berulang kali bertanya tentang ibu mereka, namun saya tak berani mengatakan ibunya telah divonis mati karena perbuatan yang tak pernah dia lakukan."

Bibi sendiri telah ditahan sejak Juni 2009. Pengadilan negeri Sheikhupura, dekat Lahore, memutuskan hukuman mati atasnya pada 8 November lalu.

Pengadilan mendengarkan pengakuan Bibi bahwa dia bekerja di ladang bersama sejumlah perempuan lain ketika disuruh membawa air minum. Beberapa dari perempuan yang semuanya muslim itu menolak meminum air yang dia bawa karena ditenteng seorang Kristen.

Mereka pun cekcok.

Bibi melupakan kejadian itu sampai suatu hari tiba-tiba dia ditangkap oleh sejumlah orang sipil. Polisi lalu mengamankannya di kantor polisi.

"Polisi di bawah tekanan dari massa Muslim, termasuk ulama, yang meminta Bibi dihukum mati atas tuduhan telah menghina Nabi Muhammad," kata seorang aktivis Kristen di Pakistan, Shahzah Kamran.

Polisi lalu menyelamatkannya namun kemudian mendaftarkannya atas kasus penghinaan. Sejak Juni itu, Bibi ditahan sampai pada Senin lalu divonis mati.

Meski membantah mengatakan telah menghina Nabi Muhammad, Bibi tetap divonis pengadilan hukuman mati. Saat ini, Bibi bersama sejumlah aktivis kemanusiaan di Pakistan tengah mengupayakan banding atas putusan itu.

UU Penghinaan Agama di Pakistan ini belum pernah menghasilkan vonis mati atas seseorang. Namun telah sepuluh orang diduga tewas selama proses pengadilan berdasarkan UU ini.

Ali Hasan Dayan, aktivis dari Human Rights Watch, menyebut UU ini di luar ketentuan Konstitusi Pakistan. Menurutnya, UU ini harus ditinjau kembali.
"Undang-undang itu membuat penganut agama minoritas rentan karena sering undang-undang ini dipakai untuk menjerat mereka," kata Dayan.

Pakistan adalah negara Islam yang pada tahun ini penduduknya diperkirakan mencapai 170 juta orang. Mayoritas beragama Islam, sementara penganut Kristen diperkirakan mencapai 3 juta orang.


sumber: vivanews

Suka dengan postingan ini??? berikan komentarmu ya!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...